Informasi yang diberikan selama aplikasi K-ETA dikumpulkan sesuai dengan Pasal 7 (3) Undang-Undang Kontrol Imigrasi Korea (Otorisasi Perjalanan Elektronik) dan Pasal 101 Keputusan Penegakan Undang-Undang yang sama (Pemrosesan Informasi Identifikasi Sensitif dan Unik), dan informasi yang terkumpul disimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Imigrasi Korea dan dapat dibagikan kepada lembaga pemerintah Korea sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang relevan.
Related Posts